PUISI

Membaca puisi, kirim puisi.....

CURHAT

Mau curhat? Disini tempatnya... Kerahasiaanmu DIJAMIN!

RAMALAN

Bukan mengajak percaya, tapi mari kita pahami diri kita melalui RAMALAN...

NONTON FILM

Mau nonton film - film terbaru? Gak usah kemana - mana... Disini juga bisa!

SEMUA ADA DISINI

Apa yang kamu inginkan, Apa yang kamu butuhkan, SEMUA ADA DISINI!

Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Pendidikan Kewarganegaraan BAB II


BAB II

HAK DAN KEWAJJIBAN
WARGA NEGARA
 

A. PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antar warga negara dan negaranya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya, sebaliknya negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Sejak proklamasi kemerdekaan RI, ikhwal kewarganegaraan diatur dalam undang - undang No. 3 Tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara, kemudian diubah dengan undang - undang No. 6 Tahun 1947 tentang perubahan undang - undang No. 3 Tahun 1946 dan diubah lagi dengan undang - undang No.8 Tahun 1947 tentang memperpanjang waktu untuk menunjukkan pernyataan berhubung dengan kewarganegaraan Indoneisa dan undang - undang No.11 Tahun 1948 tentang memperpanjang waktu lagi untuk mengajukan pernyataan berhubung dengan kewarganegaraan negara Indoneisa. Selanjutnya, ikhwal kewarganegaraan diatur dengan undang - undang No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 3 Tahun 1976 tentang perubahan padal 18 undang-undang No.62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI, terkahir diatur dengan undang-undang No.12 Tahun 2006 tentang kewareganegaraan RI. 

Pengertian warganegara secara umum menurut kamus besar bahasa Indoneisa (2000) adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang memiliki kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu, bagi negara Indoneisa, Pengertian tentang warga negara Indoneisa diatur oleh UUD 1945 pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara, selanjutnya ditegaskan dalam UU no.12 Tahun 2006 pasal 3, yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

UUD 1945 pasal 28E ayat 1 menjelaskan bahwa “setiap orang bebas memeluk agama da  beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali” pernyataan tersebut mengandung makna tentanmg penduduk atau orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara. UUD 1945 pasal 26 ayat 2 menyebutkan orang yang tinggal dalam wilayah negara. UUD 1945 pasal 26 ayat 2 menyebutkan “penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”. 

Berdasarkan pasal-pasal tersebut diatas, penduduk yang tinggal dalam wilayah negara dapat dikelompokan menjadi: 
  1. Penduduk, yaitu orang yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap did an warga negara asing.
  2. Bukan penduduk, yaitu orang-orang yang tinggal dalam negara Indoneisa bersifat sementara sesuai dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Pengertian hak secara umum ialah sesuatu yang sepatutnya diterima seseorang setelah menunaikan kewajiban, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dan wajib dilakukan seseorang dengan legitimasi yang berlaku dalam masyarakat ataupun dalam hukum. Hak dan kewajiban warga negara Indoneisa terhadap warga negara diatur oleh UUD 1945 dan aturan Hak warga negara adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya, seperti hak untuk hidup secara layak dan aman, pelayanan dan hak lainnya yang diatur dalam undang-undang. Adapun kewajiban warga negara terhadap negara adalah kewajiban untuk membela negara dan menaati undang-undang. 

Prinsip utama dalam menentukan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga negara sadar dan memperlakukan hak dan kewajiban sebagian dari kehidupannya.

B. ASAS KEWARGANEGARAAN

Dalam asas kewarganegaraan dikenal 2 pedoman, yaitu:

1. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan ketentuan dan Kelahiran

a.     Asas Keturunan
Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara apabila orang tuanya berstatus warga negara dari negara tersebut, artinya apabila seseorang lahir di Indonesia tetapi orang tuanya berkewarganegaraan asing, ia memperoleh status kewarganegaraan berdasarkan dari orang tuanya.

b.  Asas Kelahiran
Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang, artinya apabila seseorang lahir disuatu wilayah negara, maka ia berhak mendapatkan status warga negara tersebut.

2. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan

  • Asas Kesatuan Hukum
Asas kewarganegaraan yang diperoleh atas adanya pemahaman dan komitmen yang sama dari suami dan istri untuk menjalankan yang sama.
  • Asas persamaan derajat
Asas yang menentukan bahwa suatu perkawinan menyebabkan perubahan status kewarganegaraan pihak masing-masing. Oleh karena itu, suami ataupun istri dapat memiliki kewarganegaraan asal.

C. UNSUR PERSOALAN KEWARGANEGARAAN

Merujuk kepada asas-asas kewarganegaraan diatas, dapat dikemukakan unsur-unsur yang menentukan status kewarganegaraan seseorang, meliputi:

1.     Unsur Darah atau Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan yang diperoleh atas kewarganegaraan dan orang tua melahirkan. Bila orang tua berkewarganegaraan Indonesia maka anaknya adalah warga negara Indonesia. Unsur ini telah berlaku dalam sistem kesukuan sejak dahulu, dan sekarang berlaku diantaranya di Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Jepang dan Indonesia.

2.     Unsur Daerah Tempat Lahir (Ius soli)
Kewarganegaraan yang diperoleh atas dasar daerah kelahiran dari orang tua yang melahirkan. Bila orang dilahirkan diwilayah hukum Indonesia, kecuali korps diplomatik, dan tentara asing yang sedang menjalani ikatan dinas. Unsur ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika Serikat, Perancis dan Indonesia. Unsur ini tidak berlaku di Jepang karena harus membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang.

3.     Unsur Naturalisasi
Kewarganegaraan yang diperoleh atas hak opsi yaitu untuk memilih dan mengajukan kehendak menjadi warga di suatu negara. Hak kewarganegaraan ini disebut juga kewarganegaraan aktif. Sementara itu seseorang dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu untuk menolak pemberian kewarganegaraan dari suatu negara.

Berkaitan dengan status kewarganegaraan, persoalan akan muncul apabila sebuah negara menerapkan secara tegas asas kewarganegaraan tertentu. Persoalan-persoalan itu dikenal sebagai berikut:

1.    Aprtideyaitu seseorang yang tidak memperoleh status kewarganegaraan tertentu oleh karena ia lahir disebuah negara yang menganut, ius sanguinis sedangkan ia lahir di negara yang menganut ius sanguinis.

2.    Bipatride, yaitu seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda, oleh karena orang tersebut berasal dari orang tua yang negaranya menganut ius sanguinis, sedangkan ia lahir dinegara yang menganut ius soli.

3.   Multipartide, yaitu seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan seperti penduduk yang tinggal di perbatasan antara dua negara.

Guna mengatasi persoalan status kewarganegaraan diatas, setiap negara memiliki peraturan sendiri yang prinsip-prinsipnya bersifat universal. Bagi negara Indonesia persoalan kewarganegaraan diatur oleh UUD 1945 padal 28D ayat 4 “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah kelahiran, karena pengangkatan, karena perkawinan, karena turut ayah dan ibu, karena pernyataan dan arena pewarganegaraan, yaitu tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan RI melalui permohonan, seperti ditegaskan dalam UU No.12 Tahun 2006 sebagai yang menggantikan UU No.62 Tahun 1958, dan UU No.3 Tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No.62 Tahun 1958.

1.     KARENA KELAHIRAN
Akta yang dimiliki oleh warga negara dari Kantor Catatan Sipil Kabupaten/Kota sebagai bukti tanggal, bulan, tahun (waktu), dan tempat kelahiran setelah kantor tersebut menerima usul pengajuan yang berisi bukti kelahiran baik dari rumah sakit/bersallin maupun instansi yang berwenang seperti kelurahan.

2.     KARENA PENGANGKATAN
Adalah keputusan negara untuk memberikan kesempatan bagi anak warga negara asing melalui pengangkatan. Pengangkatan ini berdasarkan peraturan pemerintah No.67 Tahun 1958 dan sesuai dengan surat edaran Menteri Kehakiman tanggal, 5 Januari 1959 dengan bukti adanya pernyataan sah dari buku catatan tentang pengangkatan anak asing dari pemerintah melalui Menteri Kehakiman. Sebaliknya bahwa anak warga negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI (menurut UU No.22 Tahun 2006 Pasal 5 ayat 2).

3.     Karena Perkawinan
Adalah keputusan presiden mengenai pemberian hak kewarganegaraan atas dasar perkawinan yang dibuktikan dengan buku nikah yang diperoleh warga negara dari Kantor Urusan Agama (KUA) Departemen Agama RI.

4.     Karena Turut Ayah dan Ibu
Adalah keputusan presiden mengenai pemberian hak kewarganegaraan karena keikutsertaan warga negara tersebut dengan ayah dan ibunya.

5.     Karena Pernyataan
Adalah keputusan Presiden mengenai pemberian hak kewarganegaraan kepada warga negara melalui pembuatan pernyataan yang berisi mengenai kehilangan. Kewarganegaraan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kehakiman No.JB.3/166/22, tanggal, 30 September 1958, tentang bukti memperoleh/kehilangan kewarganegaraan RI dengan pernyataan.

6.     Karena Pewarganegaraan
Adalah keputusan presiden mengenai diterimanya permohonan perolehan hak kewarganegaraan dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang. Bukti kewarganegaraan berdasarkan permohonan adalah Petikan Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut. Bukti ini diberikan kepada pemohon setelah permohonan dikabulkan dan pemohon melakukan pengucapan sumpah dan janji setia kepada negara RI.

D.    UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006

1.     Asas Khusus Penyusunan UU No.12 Tahun 2006

Beberapa asas khusus yang menjadi dasar penyusunan UU No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI.
  • Asas Kepentingan Nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatan sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan,
  • Asas Perlindungan Maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap WNI dalam keadaan apapun didalam maupun di luar negeri.
  • Asas Persamaan didalam Hukum dan Pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap WNI mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
  • Asas Kebenaran Subtantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidah hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai subtansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
  • Asas Nondiskriminatif adalah asas yang tidak dibedakan perlakuan dalam segala hal ikhwan yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
  • Asas Pengakuan dan Penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
  • Asas Keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
  • Asas Publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan RI diumumkan dalam Berita Negeri RI agar masyarakat mengetahuinya.
2.    Asas-asas dalam UU No.12 Tahun 2006

Asas-asas yang dianut dalamUU No.12 Tahun 2006 berkenaan dengan status kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Asas ius sanguinis (Iau of the blood) Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan tempat kelahiran.
  • Asas ius soli (Iou of the soli) Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
  • Asas kewarganegaraan tunggal Asas yang menentukan suatu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  • Asas kewarganegaraan ganda terbatas Asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
E.    KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

1.    WNI menurut Undang-undang No.12 Tahun 2006

Yang dimaksud WNI menurut UU No.12 Tahun 2006
  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU No.12 Tahun 2006 ini berlaku sudah menjadi WNI.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah yang warga negara asing dan ibu WNI.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
  • Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI.
  • Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut 18 tahun atau belum menikah.
  • Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  • Anak yang lahir di wilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  • Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji kita.
Berdasarkan Ketentuan UU No.12 Tahun 2006 ini:
  • Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum menikah diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI.
  • Anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasrkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
  • Dalam hal status kewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah menukar anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah.
2. Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Persyaratan untuk memperoleh kewarganegaraan RI, yaitu:
  • Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  • Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan konstitusi 1945.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
  • Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  • Memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  • Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Tata cara permohonan memperoleh kewarganegaraan:
  • Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui menteri.
  • Berkas permohonan pewarganegaraan disampaikan kepada Pejabat.
  • Menteri meneruskan permohonan tersebut disertai dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
  • Pemohon pewarganegaraan dikenai biaya, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
3. Kehilangan Kewarganegaraan RI

WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  • Tidak menolak atau melepas kewarganegaraan lain, sedangkan orang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
  • Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menajdi tanpa kewarganegaraan.
  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
  • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan hanya dapat di jabat oleh WNI.
  • Secaara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagain dari negara asing tersebut.
  • Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
  • Memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan dari negara lain atas namanya.
  • Bertempat di luar wilayah negara RI selama 5 tahun terus menerus dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka 5 tahun berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi WNI kepada Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
F.    Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia

Hak dan kewajiban warga negara sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 merupakan ketentuan dasar bagi warga negara untuk dijadikan sumber hukum dan pedoman bagi warga negara dalam membela negara melalui berbagai bidang kehidupan nasional. Secara garis besarnya, hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945 dicantumkan pada:
  1. Pasal 6 tentan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  2. Pasal 26 tentang warga negara dan penduduk
  3. Pasal 27 tentang kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan
  4. Pasal 28 tentang berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
  5. Pasal 28 A-1 tentang hak asasi manusia Indonesia
  6. Pasal 28 J tentang kewajiban warga negara Indonesia dalam menjalankan hak dan kewajibannya
  7. Pasal 29 tentang kebebasan memeluk agamanya masing-masing
  8. Pasal 30 tentang hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
  9. Pasal 31 tentang hak dan kebawijan warga negara mengikuti pendidikan
  10. Pasal 34 tentang hak fakir miskin dan anak terlantar memperoleh kesejahteraan social
1.    Hak Warga Negara Republik Indonesia

Dengan berpedoman kepada UUD 1945. Hak Warga Negara Indonesia dapat dirinci sebagai berikut:
  • Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  • Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
  • Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
  • Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi
  • Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
  • Setiap orang berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia
  • Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan Negara
  • Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hokum
  • Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
  • Setiap orang berhak memperoleh kesempartan yang sama dalam pemerintahan
  • Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
  • Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali
  • Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya
  • Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
  • Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,m serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyamapikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
  • Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawahnya, serta kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
  • Setiap orang berhak untuk bebas dari penyikisaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik negara lain
  • Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
  • Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
  • Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
  • Setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun
  • Setiap orang berhak untuk hidup tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak diakui sebagai pribadi dan di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar huykum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang adil yang tidak dapat dikurangni dalam keadaan apapun
  • Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
  • Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman peradaban.
2.    Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia

Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945 meliputi:
  • Wajib membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dan warga negara dan membela tanah air
  • Wajib membela pertahanan dan keamanan negara
  • Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang terutang dalam peraturan
  • Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
  • Wajib mengikuti pendidikan dasar
G.  HAK dan KEWAJIBAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

1.   Hak Negara dan Pemerintah menurut UUD 1945 meliputi:
  • Menciptakan peraturan dan undang-undang yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi seluruh rakyat
  • Melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak
  • Memaksa setiap warga negara untuk taat pada hukum yang berlaku
2.  Kewajiban Negara dan Pemerintah menurut UUD 1945 meliputi:
  • Melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkabn perdamaian abadi dan keadilan social
  • Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaannya
  • Negara wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar
  • Negara wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional
  • Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja negara dan belanja daerah
  • Negara memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
  • Negara memajukan kebudayaan manusia di tengah peradapban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
  • Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional
  • Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak
  • Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat
  • Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar
  • Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
  • Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak

Daftar Pustaka

Budiarjo, Miriam. 2000. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Penerbit Gramedia Pustaka Utama
Kawan Pustaka. 2007. UUD 1945 dan Perubahannya. Jakarta: Penerbit Kawan Pustaka
Pusat Bahasa Depdiknas RI. 2000. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Penerbit Balai Pustaka
Srijanti, A. Rahman, Purwanto, SK. 2006. Etika Berwarga Negara: pendidikan kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Undang-undang RI No.62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia
Undang-undang RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

☼☼☼☼☼

Pendidikan Kewarganegaraan BAB I


BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 

A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN

1. LATAR BELAKAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Perjalanan panjang sejarang bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan samapi hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesi dalam wadah Nusantara.

Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdakaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. 
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemampuan yang luar biasa. Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Kesatuan Indonesia. Disamping itu, nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya. 

Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. 

Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antara Negara maju dan Negara berkembang, antara Negara berkembang dan lembaga internasional, maupun antara Negara berkembang. Disamping itu, isu global yang melitputi demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. 
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas Negara. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia, serta akan mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia. Pada akhirnya, kondisi tersebut mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.

Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekutatan yang luar biasa dalam perjuangan fisik. Sedangkan dala menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non fisik. Sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadarang berbangsa, sikap dan perilaku cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya pada mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

2. KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN DARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

a.   Hakekat Pendidikan

Masyarakat dan pemerintahan suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemapuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kognitif dan psikomotorik) generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari ke depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara dan hubungan Internasional. Pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradox dan ketakterdugaan. Karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilakunya sebagai pola cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b.   Kemampuan Warga Negara

Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengatisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (ipteks) yang berlandskan nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai perjuangan bangsa. Nilai-nilai dasar negare tersebut menjaid panduan dan mewarnai keyakinan warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersandikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanan nasional pada diri para mahasiswa dan calon sarjana/ilmuwan warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan menguasai iptek dan seni. Kualitas warga Negara akan ditentukan oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.

Berkaitan dengan pemupukan nilai, sikap dan kepribadian seperti tersebut diatas, pembekalan kepada peserta didik di Indonesia dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, termasuk Pendidikan Pendahuluan Pembelaan Negara, Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalam kehidupan yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen Kurikulum Perguruan Tinggi.

c. Menumbuhkan Wawasan Negara

Setiap warga Negara Republik Indonesia harus menguasi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadarang bela Negara dan sikap perilaku yang bersandikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan Ketahanan Nasional. Pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas dibawah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjendikti). 

Kualitas warga Negara tergantung terutama pada keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping pada tingkat serta mutu penguasaannya diatas ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara, akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia sungguh-sungguh merupakan suatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.

d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan

Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilan (MPR) menyatakan bahwa: Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasa serta hakekat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan Pembangunan Nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”. Selanjutnya mereka menyatakan bahwa: “Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional harus berjiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, ketidaksetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi ke masa depan”. 

Jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, ketidak setiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendaknya dipupuk melalui pendidikan kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidikan tinggi dikembangkan sebagai linkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan dan kepribadian Indonesia. Undang-undang No.2 Tahun 1989 tentang system pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan disemua jalur, jenis dan jenjang pendidikan. Itu berarti bahwa menteri intstruksional pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus menerus ditingkatkan, mentodologi pengajarannya dikembangkan kecocokannya dan efektivitas manajemen pembelajarannya, termasuk kualitas dan prospek karier pengajarannya, dibenahi.

e. Kompetensi yang Diharapkan

Undang-undang no.2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional menjelaskan bahwa “pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara dan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) agar jadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. 

Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaaan tertentu. Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsep filsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya. 

Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
  1. Beriman dan bertqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati falsafah bangsa.
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Nasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
  4. Bersikap profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu: “memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti dalam pembukuan dalam UUD 1945”. 

Dari uraian diatas tampak bahwa dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi pengaruh global, setiap warga negara kesatuan republik indonesia pada umumnya dan mahasiswa calon sarjana/ilmuwan pada khususnya harus tetap pada jati dirinya yang berjiwa patriotik dan berjiwa tanah air. Dalam perjuangan non-fisik, mereka harus memegang teguh nilai-nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN): menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing/kompetetif: memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa: dan berfikir obyektif rasional serta mandiri. Semua upaya itu akan menjadikan kita bangsa yang dapat diperhitungkan dalam percaturan global. Sementara itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap utuh, tegak dan jaya sepanjang masa.

B. PEMAHAMAN TENTANG BANGSA, NEGARA, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA ATAS DASAR DEMOKRASI, HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN BELA NEGARA

1. PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA

Sebelum mempelajari tentang bangsa dan negara, kita perlu terlebih dahulu menyepakati pengertian tentang bangsa dan negara agar tidak terjadi kesalahan tafsir pengertiannya dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Pengertian Bangsa

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bangsa dan sejarah serta berperintahan sendiri.

Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi kedua, Depdikbud, Halaman 89).

Dengan demikian bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.

b. Pengertian dan Pemahaman Negara

  • Pengertian Negara
  1. Negara adalah suatu organisasi dari sekolmpok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
  2. Negara adalah suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
  • Teori Terbentuknya Negara
  1. Teori hukum alam. Pemikiran pada manusia plato dan Aristoteles: Kondisi alam à tumbuhnya manusia à berkembangnya negara.
  2. Teori ketuhanan (Islam + Kristen) à segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
  3. Teori perjanjian (Thomas Hobbes manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusiapun bersatu untuk mengatasi dan menggunakan persatuan dan gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
  • Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern

Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, (fusi) pemisahan diri dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
  • Unsur Negara
  1. Bersifat konstitutif. Ini bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat dan permerintahan yang berdaulat.
  2. Bersifat deklaratif. Sikap ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto” dan maksudnya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
  • Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).

2.  NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA.

Kedudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara yang pada dasarnya masyarakat adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga negara dan pengakuan dari negara-negara lain sudah dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah negara berdaulat yang mendapat pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global) NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM).

Pertama. Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaanpun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang di cita-citakan.

Kedua Proklamasi baru “mangantar” bangsa Indonesia sampai kepintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah “selesai” bernegara.

Ketiga Keadaan yang kita cita-citakan belum tercapainya hanya dengan adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa, melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan mereka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.

Keempat Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekedar keinginan golongan yang kaya raya dan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menetang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.

Kelima Keligeositas yang tampak pada terjaadinya negara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsur kelima inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi pokok-pokok pikiran keempat yang terkandung didalam pembukuan UUD 1945, yaitu bahwa bangsa Indonesia bernegara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang (pelaksanaannya) didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab.

Karena itu, undang-undang dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan menyelenggarakan untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Demikianlah terjadinya negara menurut bangsa Indonesia dan dampak yang diharapkan akan muncul dalam bernegara. 
Proses bangsa yang benegara diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Kebenaran hakiki dan kesejahteraan yang dimaksud adalah:
  • Pertama
Kebenaran yang berasal dari tuhan pencipta alam semesta. Kebenaran tersebut adalah sebagai berikut: Ke-Esa-an tuhan; manusia harus beradab; manusia yang bersatu; manusia harus memiliki hubungan sosial dengan linnya serta mempunyai serta mempunyai nilai keadilan; kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran-kebenaran ini kemudian dijadikan sebagai falsafah hidup yang harus di realisasikan sebagai sebuah cita-cita atau idiologi. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), rumusan falsafah dan idiologi tersebut disebut pancasila. Lima kebenaran hakiki ini telah digali oleh bung Karno (Presiden RI Pertama) dan dikemukakan oleh badan pekerja usai persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal, 1 Juni 1945 pada saat siding lanjutan yang membicarakan dasar negara. Lima hal ini kemudian dituangkan dalam pembukuan UUD 1945.

  • Kedua
Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik berdasarkan sejarah pula bangsa kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya NKRI sebagai hasil perjuangan bangsa. Dengan demikian kita akan mengerti menyadari kewajiban individual terhadap bangsa dan negara. NKRI dalam kesejarahan terbentuk karena bangsa Indonesia memerlukan wadah organisasi untuk mewujudkan cita-cita memproklamasikan kebebasaan bangsa dari penjajah belanda. Dengan demikian, adalah logis apabila bangsa Indonesia memperoleh hak-haknya dan mempertahankan utuhnya bangsa dan tetap tegaknya negara dari generasi ke generasi. Setiap generasi mempunyai pandangan yang sama mengenai kepentingan ini. Kesamaan pandangan ini penting bagi landasan Visional (kawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat disebut pendidikan pendahuluan bela negara.

3. PROSES BANGSA YANG MENEGARA

Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan.

Apabila kita kaji rumusan alinea kedua pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan.

Secara ringkas proses tersebut adalah sebagai berikut:
  • Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
  • Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
  • Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya adalah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terapi terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut:

Pertama
Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaanpun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.

Kedua
Proklamasi baru “mengantar bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah “selesai” bernegara.

Ketiga
Keadaan bernegara yang kita cita-citakan belum tercapai hanya dengan adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa, melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur.

Keempat
Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekedar keinginan golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.

Kelima
Religiositas yang tampak pada terjadinya negara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terjadi Tuhan Yang Maha Esa. Unsur kelima inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi pokok-pokok pikiran keempat yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang (pelaksanaannya) didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab.

Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran secara faktual dan otentik. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah:
  • Pertama
Kebenaran yang berasal dari Tuhan Pencipta Alam Semesta. Kebenaran tersebut adalah sebagai berikut: Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran-kebenaran ini kemudian dijadikan sebagai falsafah hidup yang harus direalisasikan sebagai sebuah cita-cita atau ideologi. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), rumusan falsafah dan ideologi tersebut disebut Pancasila. Lima kebenaran hakiki ini telah digali oleh Bung Karno (Presiden RI Pertama) dan dikemukakan oleh Badan Pekerja Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945 pada saat Sidang Lanjutan yang membicarakan dasar negara. Lima hal itu kemudian dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945.
  • Kedua
Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik. Berdasarkan sejarah pula bangsa kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya NKRI sebagai hasil perjuangan bangsa. Dengan demikian kita akan mengerti dan menyadari akan kewajiban individual terhadap bangsa dan negara. NKRI dalam sejarah terbentuk karena bangsa Indonesia memerlukan wadah organisasi untuk mewujudkan cita-cita memproklamasikan kebebasan bangsa dari penjajahan Belanda. Dengan demikian, adalah logis apabila bangsa Indonesia memperoleh hak-haknya dan mempertahankan utuhnya bangsa dan tetap tegaknya negara dari generasi ke generasi. Dari setiap generasi harus mempunyai pandangan yang sama mengenai kepentingan ini. Kesamaan ini penting bagi landasan visional (Wawasan Nusantara) dan landasan konsepsional (Ketahanan Nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat disebut Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com