Pendidikan Kewarganegaraan BAB II


BAB II

HAK DAN KEWAJJIBAN
WARGA NEGARA
 

A. PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antar warga negara dan negaranya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya, sebaliknya negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Sejak proklamasi kemerdekaan RI, ikhwal kewarganegaraan diatur dalam undang - undang No. 3 Tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara, kemudian diubah dengan undang - undang No. 6 Tahun 1947 tentang perubahan undang - undang No. 3 Tahun 1946 dan diubah lagi dengan undang - undang No.8 Tahun 1947 tentang memperpanjang waktu untuk menunjukkan pernyataan berhubung dengan kewarganegaraan Indoneisa dan undang - undang No.11 Tahun 1948 tentang memperpanjang waktu lagi untuk mengajukan pernyataan berhubung dengan kewarganegaraan negara Indoneisa. Selanjutnya, ikhwal kewarganegaraan diatur dengan undang - undang No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 3 Tahun 1976 tentang perubahan padal 18 undang-undang No.62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI, terkahir diatur dengan undang-undang No.12 Tahun 2006 tentang kewareganegaraan RI. 

Pengertian warganegara secara umum menurut kamus besar bahasa Indoneisa (2000) adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang memiliki kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu, bagi negara Indoneisa, Pengertian tentang warga negara Indoneisa diatur oleh UUD 1945 pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara, selanjutnya ditegaskan dalam UU no.12 Tahun 2006 pasal 3, yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

UUD 1945 pasal 28E ayat 1 menjelaskan bahwa “setiap orang bebas memeluk agama da  beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali” pernyataan tersebut mengandung makna tentanmg penduduk atau orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara. UUD 1945 pasal 26 ayat 2 menyebutkan orang yang tinggal dalam wilayah negara. UUD 1945 pasal 26 ayat 2 menyebutkan “penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”. 

Berdasarkan pasal-pasal tersebut diatas, penduduk yang tinggal dalam wilayah negara dapat dikelompokan menjadi: 
  1. Penduduk, yaitu orang yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap did an warga negara asing.
  2. Bukan penduduk, yaitu orang-orang yang tinggal dalam negara Indoneisa bersifat sementara sesuai dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Pengertian hak secara umum ialah sesuatu yang sepatutnya diterima seseorang setelah menunaikan kewajiban, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dan wajib dilakukan seseorang dengan legitimasi yang berlaku dalam masyarakat ataupun dalam hukum. Hak dan kewajiban warga negara Indoneisa terhadap warga negara diatur oleh UUD 1945 dan aturan Hak warga negara adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya, seperti hak untuk hidup secara layak dan aman, pelayanan dan hak lainnya yang diatur dalam undang-undang. Adapun kewajiban warga negara terhadap negara adalah kewajiban untuk membela negara dan menaati undang-undang. 

Prinsip utama dalam menentukan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga negara sadar dan memperlakukan hak dan kewajiban sebagian dari kehidupannya.

B. ASAS KEWARGANEGARAAN

Dalam asas kewarganegaraan dikenal 2 pedoman, yaitu:

1. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan ketentuan dan Kelahiran

a.     Asas Keturunan
Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara apabila orang tuanya berstatus warga negara dari negara tersebut, artinya apabila seseorang lahir di Indonesia tetapi orang tuanya berkewarganegaraan asing, ia memperoleh status kewarganegaraan berdasarkan dari orang tuanya.

b.  Asas Kelahiran
Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang, artinya apabila seseorang lahir disuatu wilayah negara, maka ia berhak mendapatkan status warga negara tersebut.

2. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan

  • Asas Kesatuan Hukum
Asas kewarganegaraan yang diperoleh atas adanya pemahaman dan komitmen yang sama dari suami dan istri untuk menjalankan yang sama.
  • Asas persamaan derajat
Asas yang menentukan bahwa suatu perkawinan menyebabkan perubahan status kewarganegaraan pihak masing-masing. Oleh karena itu, suami ataupun istri dapat memiliki kewarganegaraan asal.

C. UNSUR PERSOALAN KEWARGANEGARAAN

Merujuk kepada asas-asas kewarganegaraan diatas, dapat dikemukakan unsur-unsur yang menentukan status kewarganegaraan seseorang, meliputi:

1.     Unsur Darah atau Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan yang diperoleh atas kewarganegaraan dan orang tua melahirkan. Bila orang tua berkewarganegaraan Indonesia maka anaknya adalah warga negara Indonesia. Unsur ini telah berlaku dalam sistem kesukuan sejak dahulu, dan sekarang berlaku diantaranya di Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Jepang dan Indonesia.

2.     Unsur Daerah Tempat Lahir (Ius soli)
Kewarganegaraan yang diperoleh atas dasar daerah kelahiran dari orang tua yang melahirkan. Bila orang dilahirkan diwilayah hukum Indonesia, kecuali korps diplomatik, dan tentara asing yang sedang menjalani ikatan dinas. Unsur ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika Serikat, Perancis dan Indonesia. Unsur ini tidak berlaku di Jepang karena harus membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang.

3.     Unsur Naturalisasi
Kewarganegaraan yang diperoleh atas hak opsi yaitu untuk memilih dan mengajukan kehendak menjadi warga di suatu negara. Hak kewarganegaraan ini disebut juga kewarganegaraan aktif. Sementara itu seseorang dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu untuk menolak pemberian kewarganegaraan dari suatu negara.

Berkaitan dengan status kewarganegaraan, persoalan akan muncul apabila sebuah negara menerapkan secara tegas asas kewarganegaraan tertentu. Persoalan-persoalan itu dikenal sebagai berikut:

1.    Aprtideyaitu seseorang yang tidak memperoleh status kewarganegaraan tertentu oleh karena ia lahir disebuah negara yang menganut, ius sanguinis sedangkan ia lahir di negara yang menganut ius sanguinis.

2.    Bipatride, yaitu seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda, oleh karena orang tersebut berasal dari orang tua yang negaranya menganut ius sanguinis, sedangkan ia lahir dinegara yang menganut ius soli.

3.   Multipartide, yaitu seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan seperti penduduk yang tinggal di perbatasan antara dua negara.

Guna mengatasi persoalan status kewarganegaraan diatas, setiap negara memiliki peraturan sendiri yang prinsip-prinsipnya bersifat universal. Bagi negara Indonesia persoalan kewarganegaraan diatur oleh UUD 1945 padal 28D ayat 4 “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah kelahiran, karena pengangkatan, karena perkawinan, karena turut ayah dan ibu, karena pernyataan dan arena pewarganegaraan, yaitu tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan RI melalui permohonan, seperti ditegaskan dalam UU No.12 Tahun 2006 sebagai yang menggantikan UU No.62 Tahun 1958, dan UU No.3 Tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No.62 Tahun 1958.

1.     KARENA KELAHIRAN
Akta yang dimiliki oleh warga negara dari Kantor Catatan Sipil Kabupaten/Kota sebagai bukti tanggal, bulan, tahun (waktu), dan tempat kelahiran setelah kantor tersebut menerima usul pengajuan yang berisi bukti kelahiran baik dari rumah sakit/bersallin maupun instansi yang berwenang seperti kelurahan.

2.     KARENA PENGANGKATAN
Adalah keputusan negara untuk memberikan kesempatan bagi anak warga negara asing melalui pengangkatan. Pengangkatan ini berdasarkan peraturan pemerintah No.67 Tahun 1958 dan sesuai dengan surat edaran Menteri Kehakiman tanggal, 5 Januari 1959 dengan bukti adanya pernyataan sah dari buku catatan tentang pengangkatan anak asing dari pemerintah melalui Menteri Kehakiman. Sebaliknya bahwa anak warga negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI (menurut UU No.22 Tahun 2006 Pasal 5 ayat 2).

3.     Karena Perkawinan
Adalah keputusan presiden mengenai pemberian hak kewarganegaraan atas dasar perkawinan yang dibuktikan dengan buku nikah yang diperoleh warga negara dari Kantor Urusan Agama (KUA) Departemen Agama RI.

4.     Karena Turut Ayah dan Ibu
Adalah keputusan presiden mengenai pemberian hak kewarganegaraan karena keikutsertaan warga negara tersebut dengan ayah dan ibunya.

5.     Karena Pernyataan
Adalah keputusan Presiden mengenai pemberian hak kewarganegaraan kepada warga negara melalui pembuatan pernyataan yang berisi mengenai kehilangan. Kewarganegaraan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kehakiman No.JB.3/166/22, tanggal, 30 September 1958, tentang bukti memperoleh/kehilangan kewarganegaraan RI dengan pernyataan.

6.     Karena Pewarganegaraan
Adalah keputusan presiden mengenai diterimanya permohonan perolehan hak kewarganegaraan dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang. Bukti kewarganegaraan berdasarkan permohonan adalah Petikan Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut. Bukti ini diberikan kepada pemohon setelah permohonan dikabulkan dan pemohon melakukan pengucapan sumpah dan janji setia kepada negara RI.

D.    UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006

1.     Asas Khusus Penyusunan UU No.12 Tahun 2006

Beberapa asas khusus yang menjadi dasar penyusunan UU No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI.
  • Asas Kepentingan Nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatan sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan,
  • Asas Perlindungan Maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap WNI dalam keadaan apapun didalam maupun di luar negeri.
  • Asas Persamaan didalam Hukum dan Pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap WNI mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
  • Asas Kebenaran Subtantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidah hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai subtansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
  • Asas Nondiskriminatif adalah asas yang tidak dibedakan perlakuan dalam segala hal ikhwan yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
  • Asas Pengakuan dan Penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
  • Asas Keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
  • Asas Publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan RI diumumkan dalam Berita Negeri RI agar masyarakat mengetahuinya.
2.    Asas-asas dalam UU No.12 Tahun 2006

Asas-asas yang dianut dalamUU No.12 Tahun 2006 berkenaan dengan status kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Asas ius sanguinis (Iau of the blood) Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan tempat kelahiran.
  • Asas ius soli (Iou of the soli) Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
  • Asas kewarganegaraan tunggal Asas yang menentukan suatu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  • Asas kewarganegaraan ganda terbatas Asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
E.    KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

1.    WNI menurut Undang-undang No.12 Tahun 2006

Yang dimaksud WNI menurut UU No.12 Tahun 2006
  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU No.12 Tahun 2006 ini berlaku sudah menjadi WNI.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah yang warga negara asing dan ibu WNI.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
  • Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI.
  • Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut 18 tahun atau belum menikah.
  • Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  • Anak yang lahir di wilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  • Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji kita.
Berdasarkan Ketentuan UU No.12 Tahun 2006 ini:
  • Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum menikah diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI.
  • Anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasrkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
  • Dalam hal status kewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah menukar anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah.
2. Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Persyaratan untuk memperoleh kewarganegaraan RI, yaitu:
  • Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  • Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan konstitusi 1945.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
  • Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  • Memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  • Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Tata cara permohonan memperoleh kewarganegaraan:
  • Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui menteri.
  • Berkas permohonan pewarganegaraan disampaikan kepada Pejabat.
  • Menteri meneruskan permohonan tersebut disertai dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
  • Pemohon pewarganegaraan dikenai biaya, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
3. Kehilangan Kewarganegaraan RI

WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  • Tidak menolak atau melepas kewarganegaraan lain, sedangkan orang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
  • Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menajdi tanpa kewarganegaraan.
  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
  • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan hanya dapat di jabat oleh WNI.
  • Secaara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagain dari negara asing tersebut.
  • Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
  • Memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan dari negara lain atas namanya.
  • Bertempat di luar wilayah negara RI selama 5 tahun terus menerus dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka 5 tahun berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi WNI kepada Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
F.    Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia

Hak dan kewajiban warga negara sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 merupakan ketentuan dasar bagi warga negara untuk dijadikan sumber hukum dan pedoman bagi warga negara dalam membela negara melalui berbagai bidang kehidupan nasional. Secara garis besarnya, hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945 dicantumkan pada:
  1. Pasal 6 tentan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  2. Pasal 26 tentang warga negara dan penduduk
  3. Pasal 27 tentang kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan
  4. Pasal 28 tentang berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
  5. Pasal 28 A-1 tentang hak asasi manusia Indonesia
  6. Pasal 28 J tentang kewajiban warga negara Indonesia dalam menjalankan hak dan kewajibannya
  7. Pasal 29 tentang kebebasan memeluk agamanya masing-masing
  8. Pasal 30 tentang hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
  9. Pasal 31 tentang hak dan kebawijan warga negara mengikuti pendidikan
  10. Pasal 34 tentang hak fakir miskin dan anak terlantar memperoleh kesejahteraan social
1.    Hak Warga Negara Republik Indonesia

Dengan berpedoman kepada UUD 1945. Hak Warga Negara Indonesia dapat dirinci sebagai berikut:
  • Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  • Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
  • Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
  • Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi
  • Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
  • Setiap orang berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia
  • Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan Negara
  • Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hokum
  • Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
  • Setiap orang berhak memperoleh kesempartan yang sama dalam pemerintahan
  • Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
  • Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali
  • Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya
  • Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
  • Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,m serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyamapikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
  • Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawahnya, serta kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
  • Setiap orang berhak untuk bebas dari penyikisaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik negara lain
  • Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
  • Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
  • Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
  • Setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun
  • Setiap orang berhak untuk hidup tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak diakui sebagai pribadi dan di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar huykum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang adil yang tidak dapat dikurangni dalam keadaan apapun
  • Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
  • Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman peradaban.
2.    Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia

Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945 meliputi:
  • Wajib membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dan warga negara dan membela tanah air
  • Wajib membela pertahanan dan keamanan negara
  • Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang terutang dalam peraturan
  • Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
  • Wajib mengikuti pendidikan dasar
G.  HAK dan KEWAJIBAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

1.   Hak Negara dan Pemerintah menurut UUD 1945 meliputi:
  • Menciptakan peraturan dan undang-undang yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi seluruh rakyat
  • Melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak
  • Memaksa setiap warga negara untuk taat pada hukum yang berlaku
2.  Kewajiban Negara dan Pemerintah menurut UUD 1945 meliputi:
  • Melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkabn perdamaian abadi dan keadilan social
  • Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaannya
  • Negara wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar
  • Negara wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional
  • Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja negara dan belanja daerah
  • Negara memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
  • Negara memajukan kebudayaan manusia di tengah peradapban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
  • Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional
  • Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak
  • Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat
  • Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar
  • Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
  • Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak

Daftar Pustaka

Budiarjo, Miriam. 2000. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Penerbit Gramedia Pustaka Utama
Kawan Pustaka. 2007. UUD 1945 dan Perubahannya. Jakarta: Penerbit Kawan Pustaka
Pusat Bahasa Depdiknas RI. 2000. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Penerbit Balai Pustaka
Srijanti, A. Rahman, Purwanto, SK. 2006. Etika Berwarga Negara: pendidikan kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Undang-undang RI No.62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia
Undang-undang RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

☼☼☼☼☼
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com