BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN
KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
1. LATAR BELAKAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarang bangsa Indonesia yang dimulai
sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era
perebutan dan mempertahankan kemerdekaan samapi hingga era pengisian
kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan
zamannya. Kondisi
dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan
nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya
itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara
Kesatuan Republik Indonesi dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak
kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdakaan 17 Agustus 1945. Semangat
perjuangan tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketaqwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan
nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia .
Semangat
perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan
sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan,
kesanggupan, dan kemampuan yang luar biasa. Semangat perjuangan bangsa inilah
yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Kesatuan Indonesia . Disamping itu,
nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap
permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta sudah terbukti
keandalannya.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antara Negara maju dan Negara berkembang, antara Negara berkembang dan lembaga internasional, maupun antara Negara berkembang. Disamping itu, isu global yang melitputi demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, membuat
dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal
batas Negara. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yaitu struktur global.
Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara di Indonesia, serta akan mempengaruhi pola pikir, sikap dan
tindakan masyarakat Indonesia. Pada akhirnya, kondisi tersebut mempengaruhi kondisi
mental spiritual bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekutatan yang luar biasa dalam perjuangan fisik. Sedangkan dala menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non fisik. Sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa
Perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut
memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada
umumnya pada mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui
Pendidikan Kewarganegaraan.
2. KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN DARI PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
a. Hakekat
Pendidikan
Masyarakat dan
pemerintahan suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan
generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemapuan spiritual) dan
bermakna (berkaitan dengan kognitif dan psikomotorik) generasi penerus tersebut
diharapkan akan mampu mengantisipasi hari ke depan mereka yang senantiasa
berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara dan
hubungan Internasional. Pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita
kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan
paradox dan ketakterdugaan. Karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan
agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki
pola pikir, pola sikap dan perilakunya sebagai pola cinta tanah air berdasarkan
pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia .
b. Kemampuan Warga
Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu
mengatisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu Negara sangat
memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (ipteks) yang berlandskan
nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai perjuangan bangsa.
Nilai-nilai
dasar negare tersebut menjaid panduan dan mewarnai keyakinan warga Negara dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia .
Tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersandikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara serta ketahanan nasional pada diri para mahasiswa dan
calon sarjana/ilmuwan warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang
mengkaji dan menguasai iptek dan seni. Kualitas warga Negara akan ditentukan
oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping
derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
Berkaitan dengan pemupukan nilai, sikap dan kepribadian
seperti tersebut diatas, pembekalan kepada peserta didik di Indonesia dilakukan
melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan,
termasuk Pendidikan Pendahuluan Pembelaan Negara, Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu
Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalam kehidupan yang disebut
kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen Kurikulum
Perguruan Tinggi.
c. Menumbuhkan
Wawasan Negara
Setiap warga
Negara Republik Indonesia harus menguasi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk
menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan, pengertian antar
bangsa, perdamaian dunia, kesadarang bela Negara dan sikap perilaku yang bersandikan
nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan Ketahanan Nasional. Pendidikan
kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas dibawah kewenangan Direktorat
Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjendikti).
Kualitas warga
Negara tergantung terutama pada keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping pada tingkat serta mutu
penguasaannya diatas ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Hak dan kewajiban
warga negara, terutama kesadaran bela negara, akan terwujud dalam sikap dan
perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi Demokrasi dan Hak Asasi
Manusia sungguh-sungguh merupakan suatu yang paling sesuai dengan kehidupannya
sehari-hari.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan
Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia,
melalui majelis perwakilan (MPR) menyatakan bahwa: Pendidikan Nasional yang
berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan
kecerdasa serta hakekat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta
masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat
sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan Pembangunan Nasional dan
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”. Selanjutnya mereka menyatakan bahwa:
“Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia .
Yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi
luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil,
berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab dan produktif serta
sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional harus berjiwa patriotik,
mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan,
ketidaksetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai
jasa para pahlawan dan berorientasi ke masa depan”.
Jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat
kebangsaan, ketidak setiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan
sikap menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendaknya dipupuk
melalui pendidikan kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidikan tinggi
dikembangkan sebagai linkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa,
bermoral keagamaan dan kepribadian Indonesia . Undang-undang No.2 Tahun
1989 tentang system pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi
pendidikan yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama dan pendidikan
kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan disemua jalur, jenis dan jenjang
pendidikan. Itu berarti bahwa menteri intstruksional pendidikan kewarganegaraan
di perguruan tinggi harus terus menerus ditingkatkan, mentodologi pengajarannya
dikembangkan kecocokannya dan efektivitas manajemen pembelajarannya, termasuk
kualitas dan prospek karier pengajarannya, dibenahi.
e. Kompetensi yang
Diharapkan
Undang-undang
no.2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional menjelaskan bahwa
“pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga
negara dan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) agar jadi
warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia”.
Kompetensi
diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang
harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam
bidang pekerjaaan tertentu. Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan
adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang
warga negara dalam berhubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsep filsafah
bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Sifat cerdas yang dimaksud
tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak,
sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari
nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan
budaya.
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku
yang:
- Beriman dan bertqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati falsafah bangsa.
- Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Nasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
- Bersikap profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
- Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga Negara
Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu: “memahami, menganalisa dan
menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya
secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional
seperti dalam pembukuan dalam UUD 1945”.
Dari uraian
diatas tampak bahwa dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi pengaruh global,
setiap warga negara kesatuan republik indonesia pada umumnya dan mahasiswa
calon sarjana/ilmuwan pada khususnya harus tetap pada jati dirinya yang berjiwa
patriotik dan berjiwa tanah air. Dalam perjuangan non-fisik, mereka harus
memegang teguh nilai-nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk
memerangi keterbelakangan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi dan nepotisme
(KKN): menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, terus meningkatkan kualitas
sumber daya manusia agar memiliki daya saing/kompetetif: memelihara serta
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa: dan berfikir obyektif rasional serta
mandiri. Semua
upaya itu akan menjadikan kita bangsa yang dapat diperhitungkan dalam
percaturan global. Sementara itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap utuh, tegak dan
jaya sepanjang masa.
B. PEMAHAMAN TENTANG BANGSA, NEGARA, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, HUBUNGAN WARGA NEGARA
DENGAN NEGARA ATAS DASAR
DEMOKRASI, HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN BELA NEGARA
1. PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
Sebelum mempelajari tentang bangsa dan
negara, kita perlu terlebih dahulu menyepakati pengertian tentang bangsa dan
negara agar tidak terjadi kesalahan tafsir pengertiannya dapat diuraikan
sebagai berikut:
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat,
bangsa dan sejarah serta berperintahan sendiri.
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan
bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi
kedua, Depdikbud, Halaman 89).
Dengan demikian bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai
kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta
berproses didalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.
b. Pengertian dan Pemahaman Negara
- Pengertian Negara
- Negara adalah suatu organisasi dari sekolmpok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
- Negara adalah suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
- Teori Terbentuknya Negara
- Teori hukum alam. Pemikiran pada manusia plato dan Aristoteles: Kondisi alam ร tumbuhnya manusia ร berkembangnya negara.
- Teori ketuhanan (Islam + Kristen) ร segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
- Teori perjanjian (Thomas Hobbes manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusiapun bersatu untuk mengatasi dan menggunakan persatuan dan gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
- Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut
dapat berupa penaklukan, peleburan, (fusi) pemisahan diri dan pendudukan atas
negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
- Unsur Negara
- Bersifat konstitutif. Ini bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat dan permerintahan yang berdaulat.
- Bersifat deklaratif. Sikap ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto” dan maksudnya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
- Bentuk Negara
2. NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI
INDONESIA.
Kedudukan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Negara yang pada dasarnya masyarakat adanya wilayah, pemerintahan,
penduduk sebagai warga negara dan pengakuan dari negara-negara lain sudah
dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah negara
berdaulat yang mendapat pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota
PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain
di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena
kehidupan NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional
(global) NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban
negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup
dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya. Negara
juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual
(HAM).
Pertama. Terjadinya
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar
dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaanpun mempunyai peran khusus dalam
pembentukan ide-ide dasar yang di cita-citakan.
Kedua Proklamasi baru
“mangantar” bangsa Indonesia sampai kepintu gerbang kemerdekaan. Adanya
proklamasi tidak berarti bahwa kita telah “selesai” bernegara.
Ketiga Keadaan yang
kita cita-citakan belum tercapainya hanya dengan adanya pemerintahan, wilayah
dan bangsa, melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan mereka, berdaulat,
bersatu, adil dan makmur.
Keempat Terjadinya
negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekedar keinginan golongan
yang kaya raya dan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menetang
golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
Kelima Keligeositas
yang tampak pada terjaadinya negara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsur kelima inilah yang kemudian diterjemahkan
menjadi pokok-pokok pikiran keempat yang terkandung didalam pembukuan UUD 1945,
yaitu bahwa bangsa Indonesia bernegara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang
(pelaksanaannya) didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab.
Karena itu,
undang-undang dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
menyelenggarakan untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh
cita-cita moral rakyat yang luhur. Demikianlah terjadinya negara menurut bangsa
Indonesia dan dampak yang diharapkan akan muncul dalam bernegara.
Proses bangsa
yang benegara diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki
dan kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik.
Kebenaran hakiki dan kesejahteraan yang dimaksud adalah:
- Pertama
- Kedua
3. PROSES BANGSA YANG MENEGARA
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana
terbentuknya bangsa, dimana bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau
rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan.
Apabila kita kaji rumusan alinea kedua pembukaan UUD 1945, bangsa
Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau
rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan.
Secara ringkas proses tersebut adalah sebagai berikut:
- Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
- Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
- Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya adalah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terapi terperinci perkembangan
teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
berikut:
Pertama
Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang
tidak sekedar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaanpun mempunyai
peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
Kedua
Proklamasi baru “mengantar bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang
kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah “selesai”
bernegara.
Ketiga
Keadaan bernegara yang kita cita-citakan belum tercapai hanya dengan
adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa, melainkan harus kita isi untuk menuju
keadaan merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur.
Keempat
Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekedar keinginan
golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori
kelas.
Kelima
Religiositas yang tampak pada terjadinya negara menunjukkan kepercayaan
bangsa Indonesia terjadi Tuhan Yang Maha Esa. Unsur kelima inilah yang kemudian
diterjemahkan menjadi pokok-pokok pikiran keempat yang terkandung di dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
yang (pelaksanaannya) didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan
yang sama atas kebenaran secara faktual dan otentik. Kebenaran hakiki dan
kesejarahan yang dimaksud adalah:
- Pertama
Kebenaran yang berasal dari Tuhan Pencipta Alam Semesta. Kebenaran tersebut
adalah sebagai berikut: Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus bersatu; Manusia
harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan;
Kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran-kebenaran ini kemudian
dijadikan sebagai falsafah hidup yang harus direalisasikan sebagai sebuah
cita-cita atau ideologi. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), rumusan
falsafah dan ideologi tersebut disebut Pancasila. Lima kebenaran hakiki ini
telah digali oleh Bung Karno (Presiden RI Pertama) dan dikemukakan oleh Badan
Pekerja Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni
1945 pada saat Sidang Lanjutan yang membicarakan dasar negara. Lima hal itu
kemudian dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945.
- Kedua
Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat
ditinggalkan karena merupakan bukti otentik. Berdasarkan sejarah pula bangsa
kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya NKRI sebagai hasil perjuangan bangsa. Dengan
demikian kita akan mengerti dan menyadari akan kewajiban individual terhadap
bangsa dan negara. NKRI dalam sejarah terbentuk karena bangsa Indonesia
memerlukan wadah organisasi untuk mewujudkan cita-cita memproklamasikan
kebebasan bangsa dari penjajahan Belanda. Dengan demikian, adalah logis apabila
bangsa Indonesia memperoleh hak-haknya dan mempertahankan utuhnya bangsa dan
tetap tegaknya negara dari generasi ke generasi. Dari setiap generasi harus
mempunyai pandangan yang sama mengenai kepentingan ini. Kesamaan ini penting
bagi landasan visional (Wawasan Nusantara) dan landasan konsepsional (Ketahanan
Nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan
lingkungan masyarakat disebut Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.