Pendidikan Kewarganegaraan BAB I


BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 

A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN

1. LATAR BELAKAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Perjalanan panjang sejarang bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan samapi hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesi dalam wadah Nusantara.

Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdakaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. 
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemampuan yang luar biasa. Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Kesatuan Indonesia. Disamping itu, nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya. 

Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. 

Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antara Negara maju dan Negara berkembang, antara Negara berkembang dan lembaga internasional, maupun antara Negara berkembang. Disamping itu, isu global yang melitputi demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. 
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas Negara. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia, serta akan mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia. Pada akhirnya, kondisi tersebut mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.

Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekutatan yang luar biasa dalam perjuangan fisik. Sedangkan dala menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non fisik. Sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadarang berbangsa, sikap dan perilaku cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya pada mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

2. KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN DARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

a.   Hakekat Pendidikan

Masyarakat dan pemerintahan suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemapuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kognitif dan psikomotorik) generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari ke depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara dan hubungan Internasional. Pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradox dan ketakterdugaan. Karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilakunya sebagai pola cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b.   Kemampuan Warga Negara

Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengatisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (ipteks) yang berlandskan nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai perjuangan bangsa. Nilai-nilai dasar negare tersebut menjaid panduan dan mewarnai keyakinan warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersandikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanan nasional pada diri para mahasiswa dan calon sarjana/ilmuwan warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan menguasai iptek dan seni. Kualitas warga Negara akan ditentukan oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.

Berkaitan dengan pemupukan nilai, sikap dan kepribadian seperti tersebut diatas, pembekalan kepada peserta didik di Indonesia dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, termasuk Pendidikan Pendahuluan Pembelaan Negara, Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalam kehidupan yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen Kurikulum Perguruan Tinggi.

c. Menumbuhkan Wawasan Negara

Setiap warga Negara Republik Indonesia harus menguasi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadarang bela Negara dan sikap perilaku yang bersandikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan Ketahanan Nasional. Pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas dibawah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjendikti). 

Kualitas warga Negara tergantung terutama pada keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping pada tingkat serta mutu penguasaannya diatas ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara, akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia sungguh-sungguh merupakan suatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.

d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan

Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilan (MPR) menyatakan bahwa: Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasa serta hakekat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan Pembangunan Nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”. Selanjutnya mereka menyatakan bahwa: “Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional harus berjiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, ketidaksetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi ke masa depan”. 

Jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, ketidak setiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendaknya dipupuk melalui pendidikan kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidikan tinggi dikembangkan sebagai linkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan dan kepribadian Indonesia. Undang-undang No.2 Tahun 1989 tentang system pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan disemua jalur, jenis dan jenjang pendidikan. Itu berarti bahwa menteri intstruksional pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus menerus ditingkatkan, mentodologi pengajarannya dikembangkan kecocokannya dan efektivitas manajemen pembelajarannya, termasuk kualitas dan prospek karier pengajarannya, dibenahi.

e. Kompetensi yang Diharapkan

Undang-undang no.2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional menjelaskan bahwa “pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara dan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) agar jadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. 

Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaaan tertentu. Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsep filsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya. 

Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
  1. Beriman dan bertqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati falsafah bangsa.
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Nasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
  4. Bersikap profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu: “memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti dalam pembukuan dalam UUD 1945”. 

Dari uraian diatas tampak bahwa dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi pengaruh global, setiap warga negara kesatuan republik indonesia pada umumnya dan mahasiswa calon sarjana/ilmuwan pada khususnya harus tetap pada jati dirinya yang berjiwa patriotik dan berjiwa tanah air. Dalam perjuangan non-fisik, mereka harus memegang teguh nilai-nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN): menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing/kompetetif: memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa: dan berfikir obyektif rasional serta mandiri. Semua upaya itu akan menjadikan kita bangsa yang dapat diperhitungkan dalam percaturan global. Sementara itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap utuh, tegak dan jaya sepanjang masa.

B. PEMAHAMAN TENTANG BANGSA, NEGARA, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA ATAS DASAR DEMOKRASI, HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN BELA NEGARA

1. PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA

Sebelum mempelajari tentang bangsa dan negara, kita perlu terlebih dahulu menyepakati pengertian tentang bangsa dan negara agar tidak terjadi kesalahan tafsir pengertiannya dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Pengertian Bangsa

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bangsa dan sejarah serta berperintahan sendiri.

Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi kedua, Depdikbud, Halaman 89).

Dengan demikian bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.

b. Pengertian dan Pemahaman Negara

  • Pengertian Negara
  1. Negara adalah suatu organisasi dari sekolmpok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
  2. Negara adalah suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
  • Teori Terbentuknya Negara
  1. Teori hukum alam. Pemikiran pada manusia plato dan Aristoteles: Kondisi alam ร  tumbuhnya manusia ร  berkembangnya negara.
  2. Teori ketuhanan (Islam + Kristen) ร  segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
  3. Teori perjanjian (Thomas Hobbes manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusiapun bersatu untuk mengatasi dan menggunakan persatuan dan gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
  • Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern

Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, (fusi) pemisahan diri dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
  • Unsur Negara
  1. Bersifat konstitutif. Ini bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat dan permerintahan yang berdaulat.
  2. Bersifat deklaratif. Sikap ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto” dan maksudnya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
  • Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).

2.  NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA.

Kedudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara yang pada dasarnya masyarakat adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga negara dan pengakuan dari negara-negara lain sudah dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah negara berdaulat yang mendapat pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global) NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM).

Pertama. Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaanpun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang di cita-citakan.

Kedua Proklamasi baru “mangantar” bangsa Indonesia sampai kepintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah “selesai” bernegara.

Ketiga Keadaan yang kita cita-citakan belum tercapainya hanya dengan adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa, melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan mereka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.

Keempat Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekedar keinginan golongan yang kaya raya dan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menetang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.

Kelima Keligeositas yang tampak pada terjaadinya negara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsur kelima inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi pokok-pokok pikiran keempat yang terkandung didalam pembukuan UUD 1945, yaitu bahwa bangsa Indonesia bernegara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang (pelaksanaannya) didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab.

Karena itu, undang-undang dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan menyelenggarakan untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Demikianlah terjadinya negara menurut bangsa Indonesia dan dampak yang diharapkan akan muncul dalam bernegara. 
Proses bangsa yang benegara diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Kebenaran hakiki dan kesejahteraan yang dimaksud adalah:
  • Pertama
Kebenaran yang berasal dari tuhan pencipta alam semesta. Kebenaran tersebut adalah sebagai berikut: Ke-Esa-an tuhan; manusia harus beradab; manusia yang bersatu; manusia harus memiliki hubungan sosial dengan linnya serta mempunyai serta mempunyai nilai keadilan; kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran-kebenaran ini kemudian dijadikan sebagai falsafah hidup yang harus di realisasikan sebagai sebuah cita-cita atau idiologi. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), rumusan falsafah dan idiologi tersebut disebut pancasila. Lima kebenaran hakiki ini telah digali oleh bung Karno (Presiden RI Pertama) dan dikemukakan oleh badan pekerja usai persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal, 1 Juni 1945 pada saat siding lanjutan yang membicarakan dasar negara. Lima hal ini kemudian dituangkan dalam pembukuan UUD 1945.

  • Kedua
Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik berdasarkan sejarah pula bangsa kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya NKRI sebagai hasil perjuangan bangsa. Dengan demikian kita akan mengerti menyadari kewajiban individual terhadap bangsa dan negara. NKRI dalam kesejarahan terbentuk karena bangsa Indonesia memerlukan wadah organisasi untuk mewujudkan cita-cita memproklamasikan kebebasaan bangsa dari penjajah belanda. Dengan demikian, adalah logis apabila bangsa Indonesia memperoleh hak-haknya dan mempertahankan utuhnya bangsa dan tetap tegaknya negara dari generasi ke generasi. Setiap generasi mempunyai pandangan yang sama mengenai kepentingan ini. Kesamaan pandangan ini penting bagi landasan Visional (kawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat disebut pendidikan pendahuluan bela negara.

3. PROSES BANGSA YANG MENEGARA

Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan.

Apabila kita kaji rumusan alinea kedua pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan.

Secara ringkas proses tersebut adalah sebagai berikut:
  • Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
  • Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
  • Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya adalah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terapi terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut:

Pertama
Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaanpun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.

Kedua
Proklamasi baru “mengantar bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah “selesai” bernegara.

Ketiga
Keadaan bernegara yang kita cita-citakan belum tercapai hanya dengan adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa, melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur.

Keempat
Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekedar keinginan golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.

Kelima
Religiositas yang tampak pada terjadinya negara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terjadi Tuhan Yang Maha Esa. Unsur kelima inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi pokok-pokok pikiran keempat yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang (pelaksanaannya) didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab.

Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran secara faktual dan otentik. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah:
  • Pertama
Kebenaran yang berasal dari Tuhan Pencipta Alam Semesta. Kebenaran tersebut adalah sebagai berikut: Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran-kebenaran ini kemudian dijadikan sebagai falsafah hidup yang harus direalisasikan sebagai sebuah cita-cita atau ideologi. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), rumusan falsafah dan ideologi tersebut disebut Pancasila. Lima kebenaran hakiki ini telah digali oleh Bung Karno (Presiden RI Pertama) dan dikemukakan oleh Badan Pekerja Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945 pada saat Sidang Lanjutan yang membicarakan dasar negara. Lima hal itu kemudian dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945.
  • Kedua
Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik. Berdasarkan sejarah pula bangsa kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya NKRI sebagai hasil perjuangan bangsa. Dengan demikian kita akan mengerti dan menyadari akan kewajiban individual terhadap bangsa dan negara. NKRI dalam sejarah terbentuk karena bangsa Indonesia memerlukan wadah organisasi untuk mewujudkan cita-cita memproklamasikan kebebasan bangsa dari penjajahan Belanda. Dengan demikian, adalah logis apabila bangsa Indonesia memperoleh hak-haknya dan mempertahankan utuhnya bangsa dan tetap tegaknya negara dari generasi ke generasi. Dari setiap generasi harus mempunyai pandangan yang sama mengenai kepentingan ini. Kesamaan ini penting bagi landasan visional (Wawasan Nusantara) dan landasan konsepsional (Ketahanan Nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat disebut Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com