Pengantar Ilmu Hukum BAB II


BAB 2
MANUSIA, MASYARAKAT DAN
KAIDAH SOSIAL
  
A. HUBUNGAN ANTARA MANUSIA, MASYARAKAT DAN KAIDAH SOSIAL
Manusia sebagai makhluk monodualistik : Artinya adalah manusia selain sebagai makhluk individu (perseorangan) mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri namun manusia juga sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup dan berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat. Menurut Aristoteles (Yunani, 384-322 SM), bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yang suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial. 

Terjadilah hubungan satu sama lain yang didasari adanya kepentingan, dimana kepentingan tersebut satu sama lain saling berhadapan atau berlawanan dan ini tidak menutup kemungkinan timbul kericuhan. Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Disinilah peran hukum mengatur kepetingan-kepentingan tersebut agar kepentingan masing-masing terlindungi, sehingga masing-masing mengetahui hak dan kewajiban. Pada akhirnya dengan adanya hukum masyarakat akan hidup aman, tentram, damai, adil dan makmur. 

Kesimpulan : dimana ada masyarakat disitu ada hukum (ubi societes ibi ius). Hukum ada sejak masyarakat ada. Dapat dipahami disini bahwa hukum itu sesungguhnya adalah produk otentik dari masyarakat itu sendiri yang merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap, perilaku, kebiasaan, adat, nilai, atau budaya yang hidup di masyarakat. Bagaimana corak dan warna hukum yang dikehendaki untuk mengatur seluk beluk kehidupan masyarakat yang bersangkutanlah yang menentukan sendiri. 

Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dalam berlakunya tata hukum itu artinya artinya tunduk pada tata hukum hukum itu disebut masyrakat hukum. 

Mengapa masyarakat mentaati hukum karena bermacam-macam sebab (Menurut Utrecht) : Karena orang merasakan bahwa peraturan-peraturan itu dirasakan sebagai hukum. Mereka benar-benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut karena ia harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Ia menganggap peraturan hukum secara rasional (rationeele aanvaarding). Penerimaan rasional ini sebagai akibat adanya sanksi hukum. Agar tidak mendapatkan kesukaran-kesukaran orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.

B. MASYARAKAT DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN (KAIDAH SOSIAL)

1. Definisi masyarakat :

Menurut Ralph Linton, masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang hidup dan bekerja bersama cukup lama sehingga mereka dapat mengatur diri mereka dan menganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas-batas yang dirumuskan dengan jelas.

Menurut Selo Soemarjan, masyarakat adalah orang yang hidup bersama, yang menghasilkan kebudayaan.

Menurut CST. Kansil, SH, masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama. Jadi masyarakat itu terbentuk apabila ada dua orang atau lebih hidup bersama sehingga dalam pergaulan hidup timbul berbagai hubungan yang mengakibatkan seorang dan orang lain saling kenal mengenal dan pengaruh mempengaruhi.
Unsur masyarakat :
  • manusia yang hidup bersama
  • berkumpul dan bekerja sama untuk waktu lama
  • merupakan satu kesatuan
  • merupakan suatu sistem hidup bersama.
Dalam masyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran. Namun walaupun golongan itu beraneka ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri-sendiri akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat itu. Adapun yang memimpin kehidupan bersama, yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat ialah peraturan hidup.

Agar supaya dapat memenuhi kebutuan-kebutuhannya dengan aman dan tentram dan damai tanpa gangguan, maka tidap manusia perlu adanya suatu tata (orde – ordnung). Tata itu berwjud aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban.
Tata tersebut sering disebut kaidah atau norma.

2. Kaidah/norma Sosial :

Adalah patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku dan perikelakuan yang diharapkan.

Kaidah berasal dari bahasa Arab atau Norma berasal dari bahasa Latin

Kaidah/Norma berisi :
  • Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk ber buat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
  • Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
  • Guna kaidah/norma tersebut adalah untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.
Kaidah sosial dibedakan menjadi :

1. Kaidah yang mengatur kehidupan pribadi manusia yang dibagi lebih lanjut menjadi :

  • Kaidah kepercayaan/agama, yang bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman (Purnadi Purbacaraka 1974 : 4). Kaidah ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan. Sumbernya adalah ajaran-ajaran kepercayaan/agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan, misalnya : a) Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Al Isra’ : 32).
  • Hormatilah orang tuamu agar supaya engkau selamat (Kitab Injil Perjanjian Lama : Hukum yang ke V).
b. Kaidah kesusilaan, yang bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani. Kaidah ini merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia (insan kamil). Sumber kaidah ini adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada sikap lahir tetapi ditujukan kepada sikap batin manusia juga, misalnya :
  • Hendaklah engkau berlaku jujur.
  • Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.
Dalam kaidah kesusilaan tedapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat dalam norma agama misalnya :

  • Hormatilah orangtuamu agar engkau selamat diakhirat
  • Jangan engkau membunuh sesamamu
2. Kaidah yang mengatur kehidupan antara manusia atau pribadi yang dibagi lebih lanjut menjadi :

a. Kaidah kesopanan, bertujuan agar pergaulan hidup ber langsung dengan menyenangkan. Kaidah ini merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia, misalnya :
  • Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua
  • Janganlah meludah dilantai atau disembarang tempat.
  • Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bis dll (terutama wanita tua, hamil atau membawa bayi)
b. Kaidah hukum, bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia. Kaidah ini adalah peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara misalnya “Dilarang mengambil milik orang lain tanpa seizin yang punya”.

Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya :

  • Perbedaan antara kaidah dengan kaidah agama dan kesusilaan dapat ditinjau dari berbagai segi sebagai berikut :
  1. Ditinjau dari tujuannya, kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya. Sedangkan kaidah agama dan kesusilaan bertujuan untuk memperbaiki pribadi agar menjadi manusia ideal.
  2. Ditinjau dari sasarannya : kaidah hukum mengatur tingkah laku manusia dan diberi sanksi bagi setiap pelanggarnya, sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan mengatur sikap batin manusia sebagai pribadi. Kaidah hukum menghendaki tingkah laku manusia sesuai dengan aturan sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan menghendaki sikap batin setia pribadi itu baik.
  3. Ditinjau dari sumber sanksinya, kaidah hukum dan kaidah agama sumber sanksinya berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri manusia (heteronom), sedangkan kaidah kesusilaan sanksinya berasal dan dipaksakan oleh suara hati masing-masing pelanggarnya (otonom).
  4. Ditinjau dari kekuatan mengikatnya, pelaksanaan kaidah hukum dipaksakan secara nyata oleh kekuasaan dari luar, sedangkan pelaksanaan kaidah agama dan kesusilaan pada asasnya tergantng pada yang bersangkutan.
  5. Ditinjau dari isinya kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban (atribut dan normatif) sedang kaidah agama dan kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja (normatif).

  • Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah kesopanan
  1. Kaidah hukum memberi hak dan kewajiban, kaidah kesopanan hanya memberikan kewajiban saja.
  2. Sanksi kaidah hukum dipaksakan dari masyarakat secara resmi (negara), sanksi kaidah kesopanan dipaksakan oleh masyarakat secara tidak resmi.

  • Perbedaan antara kaidah kesopanan dengan kaidah agama dan kaidah kesusilaan
  1. Asal kaidah kesopanan dasri luar diri manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berasal dari pribadi manusia
  2. Kaidah kesopanan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap lahir manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap batin manusia
  3. Tujuan kaidah kesopanan menertibkan masyarakat agar tidak ada korban, kaidah agama dan kaidah kesusilaan bertujuan menyempurnakan manusia agar tidak menjadi manusia jahat.
Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya :
  • Hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan
  • Hukum mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah
  • Hukum dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat
  • Hukum mempunyai berbagai jenis sanksi yang tegas dan bertingkat
  • Hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian (ketertiban dan ketentraman)
Mengapa kaidah hukum masih diperlukan, sementara dalam kehidupan masyarakat sudah ada kaidah yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya ?
Hal ini karena :
  1. Masih banyak kepentingan-kepentingan lain dari manusia dalam pergaulan hidup yang memerlukan perlindungan karena belum mendapat perlindungan yang sepenuhnya dari kaidah agama, kesusilaan dan kaidah sopan santun, kebiasaan maupun adat.
  2. Kepentingan-kepentingan manusia yang telah mendapat perlindungan dari kaidah-kaidah tersebut diatas, dirasa belum cukup terlindungi karena apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah tersebut akibat atau ancamannya dipandang belum cukup kuat.
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com