BAB 1
Pengertian
Ilmu Hukum &
Pengantar
Ilmu Hukum
A. PENGERTIAN ILMU HUKUM DAN PENGANTAR ILMU
HUKUM
1. Pengertian
Ilmu hukum
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu
hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan
dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah
yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk
mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v).
Selanjutnya menurut J.B.
Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum.
Dengan demikian maka ilmu hukum akan
mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula,
wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi
dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai
objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia
dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui
hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan
berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal
tersebut.
2. Pengertian Pengantar ilmu hukum
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali
oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar
yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu
hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih
lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran
dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
B. TUJUAN DAN KEGUNAAN PENGANTAR ILMU HUKUM
Tujuan Pengantar Imu Hukum
adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian
penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu
pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian
atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.
C. KEDUDUKAN DAN FUNGSI PENGANTAR ILMU HUKUM
Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan
dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang
hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata
kuliah keahlian dan keilmuan. Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi
memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara
mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu juga
pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan
membangkitkan minat untuk denagan penuh kesungguhan mempelajari hukum.
D. ILMU BANTU PENGANTAR ILMU HUKUM
- Sejarah hukum, yaitu suatu disiplin hukum yang mempelajari asal usul terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbanding antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu
- Sosiologi hukum, yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain (Soerjono Soekanto)
- Antropologi hukum, yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan/proses modernisasi (Charles Winick).
- Perbandingan hukum, yakni suatu metode studi hukum yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan yang lain. Atau membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain
- Psikologi hukum, yakni suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia (Purnadi Purbacaraka).
E. METODE PENDEKATAN MEMPELAJARI HUKUM
- Metode Idealis ; bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam masyarakat
- Metode Normatif Analitis ; metode yg melihat hukum sebagai aturan yg abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal lain yang berkaitan dengan peraturan-peraturan. Bersifat abstrak artinya kata-kata yang digunakan di dalam setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk dapat mengetahuinya perlu peraturan-peraturan hukum itu diwujud kan. Perwujudan ini dapat berupa perbuatan-perbuatan atau tulisan. Apabila ditulis, maka sangat penting adalah pilihan dan susunan kata-kata.
- Metode Sosiologis; metode yang bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
- Metode Historis ; metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukumnya.
- Metode sistematis; metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem
- Metode Komparatif; metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan perbandingan hukum di berbagai negara.